Kampanye hitam (Black campaign)
Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors
yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada
masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis
terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan
fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat
dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena
kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon
lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat
meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.
Media Sosial Rentan Black Campaign
BANDUNG- Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat menilai media sosial rentan
dijadikan alat kampanye hitam dalam ajang Pemilihan Umum Legislatif 2014
mendatang. Tingkat kerentanannya pun menjadi semakin tinggi karena aturan
kampanye belum mengkategorikan 'black campaign' yang dilancarkan melalui media
sosial sebagai bentuk pelanggaran.
"Masyarakat sudah banyak berinteraksi lewat media sosial, ada facebook,
twitter, whatsapp, line, dan lain-lain. Itu membuka peluang terjadinya black
campaign. Apalagi, aturan terkait black campaign melalui media sosial masih
dirumuskan," kata Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto, usai diskusi bertema
kampanye hitam dalam perhelatan pemilu legislatif, di Kantor Bawaslu Jabar,
Bandung, Selasa (31/12).
Menurut Koto, black campaign meliputi penghinaan terhadap seseorang, ras, suku,
dan agama. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 86 Poin C Tentang
Pemilu Legislatif dan DPD, pelaku yang terbukti melakukan black campaign
diancam hukuman pidana maksimal dua tahun dan denda Rp 24 juta.
Meskipun belum ada aturan khusus
terkait black campaign melalui media sosial, namun pihaknya tetap bisa memberi
rekomendasi untuk menyeret pelakunya pada pihak yang berwenang.
"Kita rekomendasikan dengan aturan lain, seperti undang-undang ITE, tapi
harus cukup bukti dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya. Koto mengakui,
perkembangan teknologi saat ini belum diimbangi dengan perbaikan aturan.
Hal itu pulalah yang membuat Bawaslu belum bisa menangani langsung perkara yang
berkaitan dengan media sosial. "Bahkan, tentang pelanggaran dalam hal
penyiaran pun, kita masih bekerjasama dengan KPID," tuturnya.
Koto mengimbau seluruh pihak bekerjasama dalam mengawasi pileg dan melaporkan
segala jenis pelanggaran yang terjadi di lapangan sehingga tingkat pelanggaran
pada pileg bisa ditekan. "Kami pun bekerjasama dengan kepolisian,
kejaksaan, ormas, hingga relawan untuk mengawasi jalannya pileg," ucapnya.
Kendati begitu, kecenderungan black campaign pada pileg diprediksi akan sulit
dilakukan secara terbuka, terlebih calon anggota legislatif jumlahnya sangat
banyak.
"Kalau memang dilakukan
orang per orang, jika tidak terbukti bisa berbalik dan berbahaya bagi calon.
Makanya, kita ingatkan untuk tidak melakukannya," tegas Koto. (agp)
"Masyarakat sudah banyak berinteraksi lewat media sosial, ada facebook, twitter, whatsapp, line, dan lain-lain. Itu membuka peluang terjadinya black campaign. Apalagi, aturan terkait black campaign melalui media sosial masih dirumuskan," kata Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto, usai diskusi bertema kampanye hitam dalam perhelatan pemilu legislatif, di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, Selasa (31/12).
Menurut Koto, black campaign meliputi penghinaan terhadap seseorang, ras, suku, dan agama. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 86 Poin C Tentang Pemilu Legislatif dan DPD, pelaku yang terbukti melakukan black campaign diancam hukuman pidana maksimal dua tahun dan denda Rp 24 juta.
"Kita rekomendasikan dengan aturan lain, seperti undang-undang ITE, tapi harus cukup bukti dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya. Koto mengakui, perkembangan teknologi saat ini belum diimbangi dengan perbaikan aturan.
Hal itu pulalah yang membuat Bawaslu belum bisa menangani langsung perkara yang berkaitan dengan media sosial. "Bahkan, tentang pelanggaran dalam hal penyiaran pun, kita masih bekerjasama dengan KPID," tuturnya.
Koto mengimbau seluruh pihak bekerjasama dalam mengawasi pileg dan melaporkan segala jenis pelanggaran yang terjadi di lapangan sehingga tingkat pelanggaran pada pileg bisa ditekan. "Kami pun bekerjasama dengan kepolisian, kejaksaan, ormas, hingga relawan untuk mengawasi jalannya pileg," ucapnya.
Kendati begitu, kecenderungan black campaign pada pileg diprediksi akan sulit dilakukan secara terbuka, terlebih calon anggota legislatif jumlahnya sangat banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar