Menjerat Pelaku Kampanye Hitam di Media
Sosial
Mulai memanasnya situasi menjelang
PilPres 2014, membuat banyak akun twitter melakukan black campaign. Dan salah
satunya adalah akun @triomacan2000 yang menghina-hina salah satu calon Presiden
dan calon wapres. Saya pribadi saya risih dan khawatir ini bisa membuat banyak
pihak terpengaruh akan banyaknya berita bohong yang disebarnya. JSaya berniat
untuk melaporkan ke pihak terkait dari mulai via website KOMINFO namun website
tersebut error. Bagaimana cara saya untuk melaporkan akun ini dan apakah ada
dasar hukumnya? Terima kasih
carlosamuel
Jawaban:
Kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) pada
dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“UU
Pilpres”). KampanyePilpres adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih
dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon sebagaimana disebut
dalam Pasal 1 angka 22 UU Pilpres.
Anda menyebutkan soal kampanye hitam. Kampanye Hitam (Black
Campaign) adalah kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu
yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke
mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan
media massa. Penjelasan lebih lanjut mengenai kampanye hitam dapat Anda simak
dalam artikel Jerat Hukum Bagi Pelaku Kampanye
Hitam.
Lalu bagaimana hukumnya jika kampanye hitam dilakukan di
media sosial? Seperti yang pernah diceritakan dalam artikel Bawaslu-KPID Awasi 'Black
Campaign', Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB) Khuwailid mengatakan bahwa kampanye hitam
melalui sms maupun jejaring sosial merupakan 'lubang bolong' dari regulasi yang
ada. Hanya ada satu undang-undang yang mengatur itu, yakni Undang-Undang No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Dalam kampanye hitam di media sosial seperti Twitter dalam
pertanyaan Anda, perlu dilihat lagi apakah kampanye hitam itu memuat suatu
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau tidak. Bila mengandung muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap suatu pasangan capres
cawapres tertentu, hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana
disebut dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik”.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam
Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE]. Penjelasan lebih lanjut
mengenai pencemaran nama baik di media sosial dapat Anda simak dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media
Sosial, Delik Biasa atau Aduan?.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU ITE, delik tersebut dapat
dilaporkan kepada Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”) Kementerian Komunikasi dan
Informatika. Laporan kepada PPNS ITE juga dapat disampaikan melalui email
cybercrimes@mail.kominfo.go.id. Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi
seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana.
Sekedar tambahan informasi untuk Anda, dalam artikel KPU: Kampanye via Media Sosial
Sulit Dibendung, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar
Navis Gumay mengatakan bahwa kampanye via media sosial adalah suatu bentuk
pelanggaran jika dilakukan pada saat masa kampanye resmi belum dimulai atau
saat masa tenang.
Lebih lanjut Hadar mengatakan bahwa mengacu pada definisi
kempanye dalam UU Pilpres, jika kicauan atau posting tidak
membahas visi, misi, dan program pasangan calon, maka hal itu bukan kategori
kampanye. Dalam konteks pertanyaan Anda, maka perlu dilihat lagi apakah
“kampanye hitam” yang diposting oleh akun tersebut memuat visi, misi,
dan program pasangan calon.
Akan tetapi, menurut Hadar, definisi kampanye memang terlalu
longgar sehingga sulit mengatakan mereka melakukan pelanggaran kampanye. Meskipun
sulit dibendung dan belum jelas definisinya, Hadar tetap menyarankan agar masyarakat
berani mengadu ke lembaga pengawas pemilu jika terjadi pelanggaran kampanye,
termasuk kampanye via media sosial.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, apabila Anda ingin melaporkan
suatu pelanggaran kampanye, termasuk kampanye hitam, baik itu di media sosial
maupun media lain, maka Anda bisa melaporkannya ke lembaga pengawas pemilu,
yaitu Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah
badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 14 UU Pilpres). Dasar
hukum yang menyatakan bahwa penerimaan laporan adanya dugaan pelanggaran
pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilakukan oleh Bawaslu terdapat
dalam Pasal 190 ayat (1) UU Pilpres yang berbunyi:
“Bawaslu,
Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden.”
Sebagai contoh, dalam artikel Soal Kampanye Hitam, Tim
Prabowo Lapor Bawaslu yang kami akses dari lamanBawaslu dikatakan bahwa
juru bicara Tim Advokasi Bakal Calon Presiden Prabowo-Hatta,
Habiburohman mendatangi Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin Nomor 14
Jakarta. Kedatangan Habbiburohman bertujuan melaporkan dugaan kampanye
hitam yang dilakukan dengan cara menyebarkan berita dengan gambar yang tidak
jelas di media internet yang menimpa pasangan bakal calon (balon) Presiden dan
Wakil Presiden, Prabowo–Hatta.
Namun demikian, Anda dapat pula melaporkan suatu tindakan
yang diduga merupakan pelanggaran pemilu secara online, termasuk
kampanye hitam di media sosialdengan mengunjungi laman resmi Bawaslu RI. Di
sana Anda dapat mengisi formulir data pelapor
dengan menyertakan uraian singkat kejadian yang diduga pelanggaran Pemilu.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang No. 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Referensi:
http://www.bawaslu.go.id/component/content/article/1-berita/451-soal-kampanye-hitam-tim-prabowo-lapor-bawaslu-.html, diakses
pada 4 Juni 2014 pukul 18.11 WIB

Tidak ada komentar:
Posting Komentar