Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu)
dan Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) masih terus dibahas Panitia Khusus Dewan
Perwakilan Rakyat. Masukan-masukan terus di disuarakan oleh pengamat. Direktur
Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari mengatakan black campaign (kampanye hitam) memang harus dihindari, tetapi negative
campaign (kampanye negatif) justru perlu dipelihara. Negative
campaign itu sangat penting, ujarnya di Jakarta, hari ini (12/9).
Qodari menjelaskan perbedaan mendasar antara kampanye
hitam dengan kampanye negatif. Kampanye negatif sesuai fakta, sedangkan
kampanye hitam tidak sesuai fakta, ungkapnya. Menurutnya, seorang kandidat bisa
saja menuduh lawan politiknya melakukan korupsi, asalkan tuduhan tersebut
bersifat faktual. Ia mencontohkan salah satu kampanye negatif yang pernah
dilakukan adalah kampanye untuk tidak memilih politisi busuk pada Pemilu 2004
lalu.
Menurut Qodari, kampanye negatif merupakan suatu
keniscayaan dalam berpolitik. Pada dasarnya, lanjut Qodari, dalam kampanye
setiap kandidat berusaha melakukan dua hal: Menunjukkan hal-hal yang baik
terkait dirinya dan melakukan hal-hal lain yang terkait dengan saingan atau
lawan politiknya, ujarnya.
Namun sayangnya, Qodari belum melihat adanya pembedaan
yang tegas antara kampanye hitam dan negatif baik dalam RUU Pemilu maupun RUU
Pilpres. Ia justru melihat dalam RUU Pemilu ada pasal yang maksudnya untuk
menghalangi kampanye hitam, tapi bisa juga mematikan kampanye negatif.
|
Pasal 103 ayat (2) RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD
Pemberitaan kampanye dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
a. adil dan berimbang;
b. faktual;
c. tidak mengandung unsur SARA; dan
d. tidak provokatif
|
Qodari mempertanyakan maksud provokatif dalam huruf d
pasal tersebut. Dimana batasan provokatif? tanyanya. Karena, menurutnya tindakan
kampanye negatif juga bisa dikatakan sebagai tindakan provokatif. Oleh sebab
itu, ia mendesak Panitia Khusus RUU Pemilu DPR untuk merumuskan pembedaan
kampanye hitam dan negatif.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yasona H
Laoly setuju apabila dipertegas perbedaan tersebut. Namun, menurutnya harus
dirumuskan dulu secara tepat definisi kampanye hitam. Jangan sampai nanti
disalahgunakan, ujarnya. Pengaturan tersebut, menurutnya sangat berguna untuk
membuat pemilu dilakukan secara fair, dewasa dan bermartabat.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay juga setuju dengan
Qodari. Menurutnya, kampanye negatif bisa saja dilakukan dengan fakta-fakta
yang dimiliki baik oleh saingannya maupun orang ketiga. Dan fakta itu bisa
dipertanggungjawabkan, katanya.
Namun, Hadar mengingatkan resikonya cukup besar.
Potensi ricuh dalam pemilu lebih besar. Nanti juga akan terjadi Pemilu
maki-maki, jelasnya. Tetapi, lanjutnya, semua itu bisa diminimalisir dengan
pengaturan yang jelas.
Menurut Hadar lebih baik kita menjadi orang yang
jujur. Daripada nanti belakangan baru diributkan belakangan, ujarnya. Ia juga
mengakui gerakan jangan pilih politisi busuk pada pemilu 2004 sebagai
bentuk kampanye negatif. Sayangnya,
ketika itu, gabungan LSM tidak menyebutkan nama politisinya karena alasan tidak
memiliki dokumen yang lengkap.
Hadar juga mengakui bila kampanye negatif tidak
disertai bukti dan fakta maka resiko hukum bisa ditanggung orang yang
membeberkan. Bisa dituduh pencemaran nama baik, ujarnya.
Tak perlu diatur RUU
Anggota Dewan Pers Wina Armada Sukardi berpendapat
sedikit berbeda. Meski mengaku pengaturan kampanye hitam sangat diperlukan,
namun menurutnya tak perlu diatur dalam RUU Pemilu atau RUU Pilpres. UU Pers
dan Kode Etik Jurnalistik sudah cukup, ujarnya memberi alasan. Bila kampanye
hitam hanya diartikan melalui pers saja, tambahnya.
Menurut Wina, ada asas-asas dalam UU Pers maupun Kode
Etik Jurnalistik yang bisa digunakan untuk menghalangi kampanye hitam. Misalnya
menghormati asas praduga tak bersalah dan menguji informasi yang didapatnya.
Ada juga, lanjut Wina, yang dimaksud sebagai unsur kepatutan. Misalnya ada
berita melalui SMS dari salah satu kandidat, katanya.
Bahkan, secara garis besar, Wina tidak setuju bila RUU
Pemilu atau RUU Pilpres mengatur mekanisme kerja pres. Seharusnya fokus pada
masalah Pemilu saja, ujarnya. Malah lebih bahaya lagi, pengaturan dalam RUU
tersebut dapat menjadi kriminalisasi
terhadap pers, bila
melihat pada rancangan yang ada.
Laoly memiliki pendapatnya sendiri. Menurutnya, selain
bisa dilakukan oleh pers, kampanye hitam bisa juga dilakukan selain oleh pers.
Contohnya, bisa melalui selebaran. Terkait hal ini, lanjutnya, pengaturan dalam
RUU Pemilu dan RUU Pilpres masih sangat dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar